Kasus: Pertentangan
Antara 2 Bagian Dalam Organisasi
Suatu dinas pelaksanaan yang dalam tugasnya menggunakan peralatan teknis
yang maju. Suatu dinas teknis yang memberi nasihat tentang peralatan yang
memadai. Di atasnya ada seorang direktur, keputusan-keputusan diambil dalam
suatu rapat dengan pimpinan kedua bagian/dinas bersama direktur itu.
Dalam periode yang lalu, dinas teknis jelas menjadi makin berbobot.
Sebelumnya dinas pelaksana sedikit banyak dapat menentukan apa yang akan
dipakainya. Semakin rumitnya teknis telah memberikan kesempatan kepada dinas
teknik untuk memainkan peranan yang makin berat. Mulailah ada kecenderungan
bahwa dinas pelaksa harus memberikan berbagai keterangan, kemudian dinas
tekniklah yang memutuskan apakah yang terbaik. Hal itu lalu menghadapi
tantangan keras dari dinas pelaksana.
Konflik pun meningkat seperti kontak-kontak dihindari, pembuatan stereotip
berhenti, saling melemparkan berbagai tuduhan, kejengkelan-kejengkelan pribadi
yang keras dan sebagainya merupakan hal sehari-hari. Para pejabat juga mulai
berkasak-kusuk dan bermanuver untuk memperoleh dukungan bagi
rencana-rencananya, yaitu perlawanannya terhadap rencana-rencana pihak
lawannya. Konflik mencapai situasi ‘sama lawan sama’ atau ‘ tinggi lawan tinggi’.
Pihak yang menjadi lebih kuat dituduh telah bertindak luar biasa sombong,
sedang pihak yang lain justru dianggap sangat pasif dan kadang kala sifat
agresifnya tak masuk akal.
Jika dilihat dari permasalahannya, bisa dikatakan penyebab masalah itu
terjadi karena adanya kecurigaan diantara kedua bagian/dinas tersebut. Cara
menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan memanggil penasihat-penasihat
organisasi, dengan mempertemukan kedua bagian itu untuk membicarakan masalah
tersebut. Masalah itu dibicarakan sampai tuntas, dari hal-hal yang belum
termasuk masalah sampai ke masalah inti.
Jika cara tersebut tidak berhasil, para penasihat-penasihat organisasi juga
bisa melakukan sejumlah pembicaraan antara direktur dan pimpinan dari kedua
bagian/ dinas tersebut, dengan membahas pokok demi pokok permasalahan. Setalah
itu para penasihat perlu merumuskan kompromi-kompromi dan mencoba supaya
pihak-pihak merinci syarat-syarat yang mereka ajukan, atas dasar mana mereka
mau bekerja sama. Dan pada akhirnya dapat diambil keputusan-keputusan untuk
sebagian oleh mereka yang bersangkutan sendiri.
Sumber:
Buku “Penanganan Konflik Dan Pertumbuhan Organisasi”, dr.W.F.G. Manstenbroek
Komentar
Posting Komentar