Kasus: Pertentangan Antara 2 Bagian Dalam Organisasi

Suatu dinas pelaksanaan yang dalam tugasnya menggunakan peralatan teknis yang maju. Suatu dinas teknis yang memberi nasihat tentang peralatan yang memadai. Di atasnya ada seorang direktur, keputusan-keputusan diambil dalam suatu rapat dengan pimpinan kedua bagian/dinas bersama direktur itu.

Dalam periode yang lalu, dinas teknis jelas menjadi makin berbobot. Sebelumnya dinas pelaksana sedikit banyak dapat menentukan apa yang akan dipakainya. Semakin rumitnya teknis telah memberikan kesempatan kepada dinas teknik untuk memainkan peranan yang makin berat. Mulailah ada kecenderungan bahwa dinas pelaksa harus memberikan berbagai keterangan, kemudian dinas tekniklah yang memutuskan apakah yang terbaik. Hal itu lalu menghadapi tantangan keras dari dinas pelaksana.

Konflik pun meningkat seperti kontak-kontak dihindari, pembuatan stereotip berhenti, saling melemparkan berbagai tuduhan, kejengkelan-kejengkelan pribadi yang keras dan sebagainya merupakan hal sehari-hari. Para pejabat juga mulai berkasak-kusuk dan bermanuver untuk memperoleh dukungan bagi rencana-rencananya, yaitu perlawanannya terhadap rencana-rencana pihak lawannya. Konflik mencapai situasi ‘sama lawan sama’ atau ‘ tinggi lawan tinggi’. Pihak yang menjadi lebih kuat dituduh telah bertindak luar biasa sombong, sedang pihak yang lain justru dianggap sangat pasif dan kadang kala sifat agresifnya tak masuk akal.

Jika dilihat dari permasalahannya, bisa dikatakan penyebab masalah itu terjadi karena adanya kecurigaan diantara kedua bagian/dinas tersebut. Cara menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan memanggil penasihat-penasihat organisasi, dengan mempertemukan kedua bagian itu untuk membicarakan masalah tersebut. Masalah itu dibicarakan sampai tuntas, dari hal-hal yang belum termasuk masalah sampai ke masalah inti.

Jika cara tersebut tidak berhasil, para penasihat-penasihat organisasi juga bisa melakukan sejumlah pembicaraan antara direktur dan pimpinan dari kedua bagian/ dinas tersebut, dengan membahas pokok demi pokok permasalahan. Setalah itu para penasihat perlu merumuskan kompromi-kompromi dan mencoba supaya pihak-pihak merinci syarat-syarat yang mereka ajukan, atas dasar mana mereka mau bekerja sama. Dan pada akhirnya dapat diambil keputusan-keputusan untuk sebagian oleh mereka yang bersangkutan sendiri.


Sumber: Buku “Penanganan Konflik Dan Pertumbuhan Organisasi”, dr.W.F.G. Manstenbroek 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

audisi cerpen detektif indonesia